IRA YULIANA MALVINA, -
(2004)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA DALAM BISNIS KETENAGALISTRIKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tanggung gugat pada dasamya timbul karena terjadinya gangguan dalam pelayanan yang diberikan PLN yang akhirnya menyebabkan kerugian yang diderita oleh konsumen listrik. Dalam hal ini konsumen listrik dapat mengajukan gl.lgatan ganti rugi terhadap PLN baik dengan dasar wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum. Dengan adanya ketentuan dalam pasal 28 UU PerJindungan Konsumen mengenai beban pembuktian terbalik, maka pihak PLN se lahl pelaku usaha lah yang harus membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan pad a dirinya. Untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap PLN, ada dua jalur yang dapat ditempuh oleh konsumen listrik. Yang pertama melalui upaya damai, yaitu jalur di luar pengadilan. Lewat upaya damai ini para pihak dapat mencari solusi terbaik mengenai pemecahan dari permasalahan yang mereka hadapi. Apabila setelah melewati jalur ini tetapi jalan keluar masih belum tercapai maka kedua belah pihak yang bersengketa dapat bersepakat untuk membawa masalah ini ke pengadilan. Pengadilan yang berwenang disini ada dua yakni Pengadilan Negcri dan pcngadilan Tata Usaha Negara.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |