Taufik Rachman
(2004)
Supremasi Hokum-Dan Contempt Of Court.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Salah satu pilar IX!Uopang dari sistem pemeriutahan uegara Indonesia adalah lrnktun. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Pe1tjelasan UUD 1945 yang menyebt1tkan bahwa sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang Undan° Dasar ialah Ne0 arn yan° berdasarkan atas Hukwn (Rechtsstaat) tidak 0 0 0 ' berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal itu berarti bahwa, Republik Indonesia ialah Negara Hukum yang berdasark.au Pancasila dan Uuck111g Undm1g Dasar 1945, me1tjmtjm1g tinggi Rak Asasi Manusia cl.an me1.tjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan, serta wajib me1tjmtjung lmkum cum pemerintahan itu tanpa terkecuali. Konsepsi negara hukwn dalam literatur dikenal dengan istilah Rechtsstaat di Eropa Kontinental maupun Rule of L1w menumt sistem Anglo Saxon, sedangk.111 di Amerika Serikat diucapkan sebagai "Govem1ent of Law, but not of man".
Actions (login required)
|
View Item |