Soenaryo
(2005)
Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Dalam Pembangunan Perumahan.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uratan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
• Tujuan bangsa Indonesia adalah pembentukan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila . Oleh sebab itu hukum tanah sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan Negara tersebut tentunya tidak boleh memuat ketentuan yang sating bertentangan, tidak konsisten dan tidak sinkron baik secara vertikal maupun horizontal. Tindakan pemerintah dalam menjalankan prinsip fungsi sosial hak atas tanah dalam pembangunan perumahan masih belum berhasil. Kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri terkait masih terdapat pasal-pasal yang kontradiktif sehingga menyebabkan ketidak-konsistenan dan ketidak-sinkronan dengan UUPA maupun Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman . Hal ini menyebabkan prinsip fungsi sosial hak atas tanah dalam pembangunan perumahan tidak dapat terwujud dengan baik hingga saat ini. Peraturan menteri tersebut adalah Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan lebih lanjut Surat Keputusan Menteri Bersama Menteri Dalam Negeri , Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 648-384 Tahun 1982, Nomor 739/KPTS/1992 , Nomor 09/KPTS/ 1992 tentang Pedoman Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman Dengan Lingkungan Hunian Yang Berimbang. Pasal-pasal yang kontradiktif dalam keputusan menteri tersebut yaitu Pasal 7 tentang Lokasi Pembangunan Perumahan dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang dan Pasal 8 tentang Kerjasama Antar Perusahaan Pembangunan Perumahan
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |