Abdul Zaini, -
(2002)
Hasil Audit Akuntan Publik Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan UU no 31 Tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kasus ruislag atau tukar guling Bulog dikenal dengan kasus Bulog ini dimulai dengan adanya perjanjian kesepakatan atau Memorandu Of Understanding (MOU) antara Bulog dengan PT Sekar Artha Sentosa (SAS). Pihak Bulog diwakili oleh Kabulog Beddu Amang dan pihak PT Sekar Artha Sentosa (SAS) diwakili oleh Direktur Utama Hutomo Mandala Putra. Adapun isi dari Memorandum of Understanding tersebut (MOU) antara Bulog dengan PT Sekar Artha Sentosa adalah sebagai berikut:
PT Sekar Artha Sentosa (SAS) menyediakan sebidang tanah seluas kurang lebih 125 Ha dikawasan dengan peruntukan pergudangan sesuai dengan lokasi yang diminta oleh Badan Urusan Logistik, Pengurusan pembebasan sampai keluarnya sertifikat. Sedangkan pihak Bulog akan meruislag sebidang tanah, kantor, gudang yang terletak di Kelapa Gading Jakarta Utara seluas kurang lebih 50 Ha.
Actions (login required)
|
View Item |