VICTOR NURCAHYO, -
(2005)
PENYELESAIAN TUNTUTAN PEKERJA TERHADAP KEPUTUSAN GUBERNUR MENGENAI UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Ketentuan tentang besarnya Upah Minimtun Kabupaten / Kota berbeda-beda pada masing-masing wilayah di Indonesia, hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang terjadi pada masing-masing wilayah tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta mendorong terciptanya hubungan yang kondusif antara pengusaha dan pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota tidak mungkin disamakan antara daerah satu dengan daerah lainnya, karena kemampuan masing-masing daerah tidak sarna. Khusus untuk daerah Propinsi Jawa Timur, ketentuan tentang besarnya Upah Minimum Kota ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubemur Jawa Timur No. 188 I 273IKPTS/013/2003, berlaku tanggal 1 lanuari 2004. Sedangkan saat ini penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota 2005 sudah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 188/263/KPTS/01312004 dengan kenaikan rata-rata 6,24 % (enam koma duapuluh empat persen), yang khusus kota Surabaya menjadi Rp. 578.500,- (lima ratus tujuh puluh delapan lima ratus rupiah), berlaku mulai 1 Januari 2005.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |