MOCH. NASIR ZUNAEDY, 037810501
(1983)
MASALAH PERKAWINAN PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sejak UUP berlaku, ternyata belum ada kesatuan penerapan dalam pelaksanaan perkawinan, khususnya perkawinan yang dilakukan oleh penganut aliran kepercayaan.
Perumusan perkawinan campuran dalam pasal 57 UUP mempunyai pengertian yang lebih sempit dibandingkan dengan pasal 1 GHR. UUP hanya mengatur perkawinan campuran karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak adalah warga negara Indonesia,
Perkawinan yang dilakukan di antara penganut aliran kepercayaan, menurut UUP, adalah sah.
Perkawinan yang dilakukan oleh penganut aliran kepercayaan yang mengaku memeluk suatu agama tertentu harus berdasarkan agama induknya.
Actions (login required)
|
View Item |