WIDJANARKO, -
(2004)
Pemberian Status Kewarganegaraan Terhadap Penduduk Yang Belum Wni (Studi Kasus: Hendrawan, Atlet Bulutangkis).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Menurut prosedur perolehan kewarganegaraan sesuai dengan Memori Penjelasan Umum UU NO. 62 Tahun 1958, maka mengenai kepastian status Hendrawan adalah melalui kelahiran berdasarkan keturunan dari orang tuanya merupakan warga negara Indonesia (dengan bukti Akte Kelahiran), dan tidak tepat diberlakukan SBKRI sesuai Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.OlUM. 09. 03-80, Nomor 42 Tahun 1980 tersebut, maka status Hendrawan secara langsung ikut serta menjadi WNI dengan mengikuti kewarganegaraan ayabnya. Jadi untuk lebih tepatnya bahwa SBKRI ditujukan kepada mereka yang memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi.
Actions (login required)
|
View Item |