WILMARTIN MANOPPO, -
(2004)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NORMATIF PEKERJA SEBAGAI AKIBAT PHK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Uang penghargaan dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan hak yang seharusnya diterima oleh pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha. Pembayaran tersebut bukan merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pengusaha, tetapi pembayaran uang oleh pihak pengusaha sebagai atas tambahan atas upah atau gaji yang menjadi hak semata-mata karena pekerja diberhentikan setelah bekerja pada pengusaha selama waktu bekerja pada pengusaha tersebut. Dari sisi landasan hukum, uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diberikan pada saat terjadinya PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Actions (login required)
|
View Item |