Al Misbah
(2005)
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Parkir.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembangunan di daerah merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing dan sumber daya yang ada dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah. Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dikota-kota besar hampir setiap orang memiliki kendaraan bermotor dan menggunakannya untuk menunjang kegiatan sehari-hari yang dapat menyebabkan besarnya kebutuhan masyarakat akan suatu jasa perparkiran yang layak. Di Surabaya jumlah sepeda motor, mobil serta truk berdasarkan data yang ada disebutkan bahwa jumlah sepeda motor di Surabaya mencapai 645.700, mobil mencapai 192.529 sedangkan truk mencapai 71.964 unit. Dan total jumlah kendaraan itu yang parkir hanya 80 % ( delapan puluh persen ) dan diasumsikan melakukan parkir sebanyak 180 kali parkir dalam setahunl. Dalam menjalankan usaha perparkiran ini Pemerintah kota Surabaya mengelola tempat parkir sendiri, menurut pasal 3 ayat 2 PERDA Kota Surabaya No. 7 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menyatakan bahwa " Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan tempat parkir dapat bekerja sama dengan orang atau badan ".
Actions (login required)
|
View Item |