DJUMAIN, 037810564
(1983)
MASALAH IJIN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOIMER 12 TAHUN 1964.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Ternyata tugas dan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat setelah berlakunya Undang-Undang nomer 12 tahun 1964 menjadi kabur dan dualistis. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat disatu pihak mempunyai wewenang memberi ijin pemutusan hubungan kerja dan dilain pihak mempunyai
tugas di bidang peradilan.
Prosedur ijin pemutusan hubungan kerja sukar dilaksanakan karena memerlukan waktu yang lama dan berlarut-larut sehingga sering terjadi pemutusan hubungan kerja sera sepihak.
Pada sidang penyelesaian permohonan ijin pemutusan hubungan kerja sukar untuk mendatangkan semua wakil dari pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah yang menjadi anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Actions (login required)
|
View Item |