Angga Statistika Ujianto, -
(2004)
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pengusaha.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
ANGGA STATISTIKA UJIANTO 20250114_09183274.pdf
Download (17MB)
|
Abstract
Berdasarkan hasil penulisan yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, dalam bab ini akan diurai tentang suatu kesimpulan alasan yang menyebabkan pekerja di PHK antara lain adalah sebagai berikut : 1. Alasan yang dapat digunakan pihak pengusaha . dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yaitu berkaitan dengan k31akuan atau prilaku pekerja yang bersangkutan dan dalam proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja tersebut kebijaksanaan yang digunakan melalui Instruksi menteri Tenaga Kerja NO.21lnstruksil 1967 tentang Larangan Pemberhentian Tenaga Kerja, Undang-Undang no 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Oi Perusahaan Swasta, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMENAKER No.KEP- 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan.
Actions (login required)
|
View Item |