Claudia Budiani Puspa Dewi, -
(2001)
Bilyet Giro Sebagai Agunan Kredit Perbankan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULTEXT)
CLAUDIA BUDIANI PUSPA DEWI20250115_11471339.pdf
Download (5MB)
|
Abstract
Bilyet giro dapat dipakai sebagai agunan kredit perbankan melalui pengikatan jaminan secara gadai (gadai cessie) asalkan bilyet giro tersebut memenuhi syarat-syarat formalnya. BUyet giro yang diterbitkan dengan memenuhi syarat-syarat formalnya termasuk dalam piutang opnaam (piutang atas nama), sehingga dapat dikategorikan sebagai kebendaan bergerak tak bertubuh dan dapat diletakkan sebagi obyek gadai melalui penyerahan secara cessie. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak bank apabila pihak nasabah wanprestasi dalam hal pihak bank tersebut memiliki agunan bempa bilyet giro adalah dengan meminta untuk dilakukannya booking transfer (pemindahbukuan rekening) dari rekening pihak penerbit ke dalam rekeningnya, yang tersimpan di bank penerima pada saat tanggal efektifuya jatuh tempo, secara langsung, tanpa harus melalui penjualan lelang atas bilyet giro itu, guna pelunasan hutang nasabah kepada pihak bank.
Actions (login required)
|
View Item |