Widianingtyas, -
(2005)
Tanggung Gugat Pelaku Usaha Produk Minuman Sari Buah Merek Ribena (Studi Kasus Terganggunya Kesehatan Siswa Sekolah Dasar Barata Jaya Surabaya).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelaku usaha yang memproduksi minuman ringan sari buah merek Ribena tidak dapat dimintakan pertanggungan gugat atas dasar telah memproduksi tidak sesuai dengan mutu atau tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang danj atau jasa tersebut. Karena berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh BPOM, 50 siswa Sekolah Dasar Barata Jaya disebabkan karena tidak kuat atau sensitif terhadap kadar asam yang tinggi, karena itu berdasarkanhasil uji pihak BPOM menyatakan bahwa produk sari buah Ribena aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat dikatakan pelaku usaha tidak melakukan perbuatan yang dilarang, karena produk yang dihasilkan telah sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf e UUPK.
Actions (login required)
|
View Item |