Winda Sulisiandri, -
(2000)
Fungsi Hukum Pembuktian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Analisa Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Agung Andi M. Ghalib).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setelah menguraikan beberapa pokok bahasan mengenai peranan hukum pembuktian dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. a. Permasalahan yang sering dihadapi dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah kesulitan mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dengan membebankan pembuktian kepada penyidik atau jaksa penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa justru mengaklbatkan banyak kasus tindak pidana korupsi yang diputus bebas. b. Sistem Pembuktian T erbatik te1ah dianut dalam UU No. 3 tahun 1971 dan UU No. 31 Tahun 1999. Kedua undang-undang ini mcnuntut terdakwa untuk memberikan ketcrangan tentang seluruh harta benda atau kekayaannya , sehingga bcban pembuktian Incnjadi kc\vajiban terdakwa. Undang-undang ini tetap mewaj ibkan jaksa penuntut umum untuk metnbuktikan dakwaannya disebut sebagai sistenl pembuktian terbalik yang terbatas atau berimbang.
Actions (login required)
|
View Item |