AMIARTUTI KUSMANINGTYAS, 037910762
(1983)
TINJAUAN SINGKAT DARI SEGI HUKUM AGRARIA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA-BENDA PURBAKALA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa peninggalan sejarah dan purbakala dapat juga digolongkan sebagai kekayaan alam yang terkandung dalam tanah. Hanya saja manfaat yang dapat diambil dari peninggalan sejarah dan purbakala itu tidak melulu bersifat material tapi lebih bersifat spiritual. Dikatakan lebih bersifat spiritual dimaksudkan di sini adalah
lebih berfungsi untuk membangun rohani bangsa Indonesia, Hal ini dapat terjadi melalui beberapa tahap; pada tahap pertama diperlukan adanya pengenalan terlebih dahulu akan peninggalan sejarah dan purbakala baru setelah itu ditanamkan pengertian dan manfaat-manfaat apa yang dapat diperoleh. Bila semua itu nanti telah dapat dihayati oleh bangsa Indonesia, maka dengan sendirinya akan tumbuh rasa sayang terhadap peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di tanah air kita. Seperti kata pepatah "tak kenal maka tak sayang", demikian juga kiranya hal ini dapat diterapkan terhadap peninggalan sejarah dan purbakala.
Actions (login required)
|
View Item |