Ruri Lukitaningrum, -
(2000)
Prinsip Keterbukaan Dan Tanggung Jawab Informasi Pada Pasar Perdana Dan Pasar Sekunder.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten,
Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk
menginformasikan kepada masyarakat informasi material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan
pemodal dalam berinvestasi. Penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar
modal dibagi dalam dua fase, yaitu fase pertama adalah pada proses emisi
di pasar perdana yang dituangkan dalam prospektus yang berisi semua
rincian dan fakta material mengenai data bisnis dari emiten yang dapat
mempengaruhi keputusan investor, legal audit dokumen yang dibuat untuk
menilai dan mempelajari keabsahan suatu pendapat hukum (legal opinion)
yang dibuat oleh konsultan hukum dan legal opinion berisi tentang posisi
hukum tentang suatu permasalahan atau fakta ditinjau dari peraturan
hukum yang berlaku. Dan fase kedua adalah pada pasar sekunder yang
diwujudkan dalam bentuk pelaporan berupa laporan tahunan dan insidentil
kepada Bapepam dan Bursa Efek.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |