Sri Hartati, -
(2003)
Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta Dan Penyelesaiannya Menurut
Undang~Undang NO.12 tahun 1964.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dilakukan
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 karena Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1964 menjadi dasar dibuatnya Keputusan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor KEP-1501MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan
hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan mas a
kerja dan ganti kerugian di perusahaan. Bahwa Pemutusan Hubungan
Ketja di Perusahaan Swasta haruslah di sertai dengan alasan-alasan hukum
dan pelaksanaannya juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Peruisahaan Swasta
Actions (login required)
|
View Item |