Sukmasari, -
(2002)
Mekanisme Penyelesaikan Sengketa Dalam ;·Perjanjian Sewa-Bell Kepemilikan Kendaraan
Bermotor Paba PT. Bussan Auto Finance.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Praktek perjanjian kredit di lingkungan perusahaan perkreditan, pihak
kreditur selalu menyediakan blangko isian yang berisi tentang
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengajuan kredit.
Sehingga pihak pembeli (cal on pemohon kredit) tinggal menyetujui
atau tidak dengan kata lain jika pihak pembeli menyetujui segala
ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
oleh pihak kreditur maka kredit yang diajukan tersebut akan dipenuhi
oleh pihak kreditur, jika pihak pembeli (calon pemohon kredit) tidak
menyetujui ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pihak kreditur maka ia harus penanggung resiko bahwa kredit
yang diajukan akan ditolak. Hal demikian dalam perjanjian kredit
dapat di golongkan kedalam suatu perjanjian baku.
Actions (login required)
|
View Item |