Tengku Angelia, -
(2000)
Implementasi Hibah Menurut Pandangan Islam.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pada umumnya hibah dari sudut pandang KUH Perdata,
hukum adat dan hukum Islam telah dilaksanakan, dan-antara
ketentuan peraturan yang satu dengan lainnya
ada kesamaan baik mengenai syarat dan batasan hibah
yang diberikan.
b. Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah
Agung telah menggunakan kompilasi hukum Islam
sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah hibah, namun
dalam penerapan hibah bagi penghibah yang menderita
sakit masih belum ada kesepakatan, khususnya
mengenai kriteria sakit dan batasan mengenai besarnya
hibah yang diperkenankan, menurut pasal 210 Kompilasi
Hukum Islam yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya
kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua
orang saksi.
2. Saran
a. Hendaknya terdapat suatu unifikasi hukum yang mengatur
masalah hibah, sehingga dapat digunakan sebagai
dasar penyelesaian masalah bagi seluruh masyarakat,
didasarkan pada hukum agamanya.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |