Wara Widihastuti, -
(2003)
Perjanjian Kerja Bagi Pembantu Rumah Tangga Anak Sebagai Upava Perlindungan Hukum.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Para majikan banyak yang tertarik mempekerjakan anak-anak karena
mereka dianggap bisa bekerja lebih lama, rajin, patuh dan upahnya rendah
untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan. Konvensi Hak-hak
Anak menyebutkan bahwa pemerintah wajib mengakui hak anak untuk
dilindungi dari eksploitasi dan pekerjaan berbahaya, Konvensi ILO
No. 138 menetapkan batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, dan
Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak, ketiganya telah
diratifikasi pemerintah Republik Indonesia dengan didasarkan atas
kemauan pemerintah untuk memperbaiki nasib pekerja-pekerja anak.
Dengan diratifikasinya ketiga konvensi tersebut artinya pemerintah
Republik Indonesia terikat baik secara politik maupun moral dengan
hukum yang ada di dalam ketiga konvensi tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |