Susan Peter Rajimin
(2005)
Keabsahan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha Yang Dibakukan (Ditinjau Dari Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha Pasar Wonokromo).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text
Keabsahan Perjanjian Pemakaian Tempat_Susan Peter Rajimin_compressed.pdf
Download (8MB)
|
Abstract
Dari uraian-uraian yang dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Perjanjian pemakaian tempat usaha antara PO Pasar Surya dengan pedagang Pasar Wonokromo dibuat dalam bentuk perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat para pihak, selama perjanjian tersebut memenuhi persyaratan dalam 1320
BW. Namun perjanjian baku yang dilakukan diantara para pihak yang memiliki kedudukan tidak seimbang seringkali merugikan pihak yang posisi tawarnya lebih lemah, dalam hal ini pihak pedagang Pasar . Wonokromo. Oleh karenanya PO Pasar dalam menentukan isi dan syarat-syarat dalam perjanjian harus memperhatikan adanya pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang merupakan sumber hukum lahirnya perjanjian baku.
Actions (login required)
|
View Item |