RATI ERNAENI, 038211553
(1988)
KAIDAH-KAIDAH YANG TIMBUL DALAM PENYELESAIAN KLAIM PADA ASURANSI KEBAKARAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Klaim dalam asuransi kebakaran merupakan tuntutan atau pernyataan hak tertanggung atas ganti rugi kepada penanggung dalam hubungannya dengan kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian tertanggung akibat terjadinya peristiwa tidak pasti yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran.
Tertanggung tidak begitu saja dapat melaksanakan haknya untuk mengajukan klaim tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang maupun oleh perjanjian asuransinya. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah tertanggung harus menderita kerugian atas barang
yang diasuransikannya dan kerugian tersebut harus pula disebabkan oleh terjadinya peristiwa kebakaran yang di sebutkan dan ditanggung oleh polisnya.
Meskipun telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim, tetapi hak tertanggung untuk mengajukan klaim tersebut tidak dapat dilaksanakan setiap saat, dalam arti apabila telah lewat jangka waktu yang ditentukan
yaitu dua belas bulan setelah terjadinya peristiwa kebakaran tertanggung tidak mengajukan klaim, maka gugurlah haknya tersebut. Dengan kata lain, tertanggung tidak berhak lagi atas ganti rugi. Hilangnya hak atas ganti rugi tersebut tidak hanya disebabkan oleh lewatnya waktu saja, baik undang-undang maupun perjanjian asuransi
menentukan bahwa apabila tertanggung tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang maupun perjanjian asuransi tersebut, maka penanggung dapat menggunakannya sebagai alasan untuk membebaskan diri dari kewajibannya mengganti kerugian tertanggung ataupun membatalkan perjanjian asuransinya.
Actions (login required)
|
View Item |