Daniel Noegroho
(2005)
Misleading Information oleh Perantara Pedagang Efek Yang Berafiliasi Dengan Emiten.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text
Misleading Information Oleh Perantara_Daniel Noegroho_compressed.pdf
Download (11MB)
|
Abstract
Bahwa misleading information (tindakan pengelabuan dan penipuan) dapat terjadi di 2 (dua) pasar yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana dimana prospektus, dokumen dokumen yang disampaikan oleh emiten dalam rangka pernyataan pendaftaran, dan pengumuman yang dilakukan sehubungan dengan proses IPO(Initial Public Offering)
mengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan investor. Sedangkan pasar sekunder dimana emiten maupun perantara pedagang efek tidak menjalankan kewajiban
pelaporan dan keterbukaan informasi selaku pihak yang bekerja di perusahaan efek. Tindakan penipuan ini dapat digolongkan ke dalam kejahatan pasar modal yang termaksud dalam pasal 91
dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Juga dapat dikenakan pasal 90 untuk pasar sekunder
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |