Diah Narulita Ambarsari, -
(2002)
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Jasa Electric Banking.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Peningkatan kesejahteraan dapat terwujud dengan cara salah satunya yaitu memanfaatkan jasa bank. Jasa bank salah satu di antaranya yaitu menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan pada bank dan atau menggunakan sarana penyaluran dana berupa kredit dari bank (Pasa11 angka 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 (selanjutnya disingkat UU No. 10 Tahun 1998). Jasa bank yang lain yaitu penerbitan surat pengakuan hutang, jual beli surat berharga, pemindahan uang (transfel), penempatan dana pada bank lainnya, penerimaan pembayaran tagihan-tagihan surat berharga, menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain, penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya, usaha anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat, pembiayaan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan dalam valuta asing, melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank, pengurusan dan pendirian dana pensiun dan melakukan kegiatan lain yang lain dilakukan oleh bank (Pasal 6 UU No. 10 Tahun 1998). Jasa perbankan sebagaimana di atas harus disesuaikan dengan jenis bank yang bersangkutan. Hal ini sangat diperlukan karena tidak semua bank diperkenankan menjalankan usaha jasa tersebut. Misalnya Bank Perkreditan Rakyat tidak diperkenankan menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan usaha da1arn valuta asing (Pasa114 UU No. 10 Tahun 1998). Bank yang dapat menjalankan usaha jasa tersebut hanya terbatas pada Bank U mum.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |