Retorika Widyatama
(2003)
Pemutusan Hubungan Kerja Bukan Karena Kesalahan Pekerja.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text
Pemutusan Hubungan Kerja_Retorika Widyatama_compressed.pdf
Download (5MB)
|
Abstract
Mekanisme pemutusan hubungan kerja adalah cara kerja suatu badan atau organ (pekerja/ pegusaha/ pemerintah) dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini apabila pemutusan hubungan kerja terjadi demi hukum berarti telah putus dengan sendirinya tanpa
adanya tindakan hukum dari pekerja dan pengusaha. Pemutusan
hubungan kerja oleh pekerja dilakukan dengan meminta persetujuan terlebih dahulu dari pengusaha. Sedangkan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha harus dilakukan perundingan dengan pihak pekerja terlebih dahulu, apabila tidak menemukan kesepakatan pengusaha harus mendapatkan ijin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah setempat.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |