Patria Wijayati
(2005)
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak_Patria Wijayati_compressed.pdf
Download (9MB)
|
Abstract
Pada dasarnya hak asasi manusia dimiliki oleh setiap individu secara langsung semenjak dilahirkan. Dengan demikian anak juga memiliki hak asasi yang sama besarnya dengan orang dewasa. Perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja anak dalam instrumen hukum Internasiorial berlaku asas lex spesialis derogat legi generalis, artinya bahwa Universal Declaration of Human Rights sebagai standar universal tentang hak-hak asasi manusia yang mengatur hak-hak asasi manusia secara umum seperti, hak atas penghidupan,
kemerdekaan, dan keselarnatan, hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil.Dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi pekerja anak diatur didalam Konvensi ILO No. 138 tentang Batasan Minimum Usia Untuk Diperbolehkan Bekerja, diatur mengenai usia minimum yang ditetapkan untuk dapat bekerja tidak boleh kurang dari usia tamat belajar, yaitu 15 (lima belas) tahun dalam keadaan apapun.
Actions (login required)
|
View Item |