KISNANDAR, 038311826
(1988)
PENGGUNAAN CEK UNTUK PERHITUNGAN DALAM PRAKTEK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kewajiban penarik dalam hal penarikan surat cek untuk perhitungan, ia harus menyediakan dana yang cukup pada bank guna pembayaran atas cek tersebut.
hal ini sesuai dengan kewajiban bahwa penarik harus menjamin pembayaran atas cek yang ditariknya. Di samping itu penarik masih mempunyai kewajiban lain, yakni kewajiban regres bilamana cek untuk perhitungan yang ditariknya ditolak pembayarannya oleh tertarik. Sedangkan yang menjadi kewajiban tertarik, yaitu bilamana
suatu surat cek untuk perhitungan ditunjukkan kepadanya untuk dimintakan pemindahbukuan dana, maka tertarik wajib segera melakukan pemindahbukuan dana dengan catatan telah memenuhi syarat-syarat formal penarikan surat cek untuk perhitungan, dan dana yang tersedia pada bank dalam keadaan cukup untuk membayar cek tersebut.
Akibat hukum dengan ditariknya cek untuk perhitungan, yakni dalam hal pembayarannya tidak boleh dengan cara membayar tunai, melainkan dengan cara pemindahbukuan dana. Setiap pencoretan atas kata-kata untuk diperhitungkan
dianggap tidak pernah terjadi, dan tertarik yang tidak mengindahkan ketentuan ini dia wajib bertanggung jawab terhadap kerugian sebesar jumlah
pada cek. Walaupun dalam praktek perbankan seringkali terjadi pencoretan atas kata-kata itu guna pembatalan klausula tersebut, dan ini telah menjadi kebiasaan dalam dunia perbankan.
Actions (login required)
|
View Item |