Amalia Fitri, -
(2007)
Pengaturan Hukum Outsourcing Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal - pasal yang mengatur mengenai outsourcing adalah pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 yang pada intinya mengatur larangan pekerja dari perusahaan outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan pokok dari perusahaan pemberi kerja.
Dalam Undang - undang No. 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal - pasal yang mengatur mengenai outsourcing hanyalah mengatur seputar hak dan kewajiban antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan pengguna jasanya sementara landasan hukum yang mengatur mengenai perjanjian antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan tidak ada.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |