JOHNY DWIKORA ARON, 038311700
(1988)
TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN PESAWAT UDARA DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
bahwa Perjanjian Pengangkutan itu tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis, tetapi cukup dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak, yakni pengangkut dan penumpang. Perjanjian Pengangkutan tersebut sudah dapat terbentuk. Mengenai adanya kata sepakat, hanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan masing-masing
pihak dalam rangka pembentukan Perjanjian Pengangkutan, wujud dari perbuatan tersebut adalah dengan dibelinya tiket penumpang oleh pihak penumpang yang bersangkutan, Fungsi tiket penumpang dalam Perjanjian Pengangkutan adalah sebagai salah satu alat bukti tentang adanya
Perjanjian Pengangkutan tersebut
dalam hal tanggungjawab pengangkut terhadap kerugian yang dialami oleh penumpang korban kecelakaan pesawat udara, Ordonansi Pengangkutan Udara, S. 1939 - 100, hanya mengatur terbatas mengenai tanggungjawab pengangkut terhadap kerugian yang berupa luka-luka atau meninggalnya
penumpang, sedangkan untuk kerugian yang bersifat
immateriil yang berupa cacat mental atau gangguan kejiwaan lainnya, yang dialami oleh penumpang korban kecelakaan pesawat udara, maka dalam hal ini pihak pengangkut tidak bertanggung Jawab
Actions (login required)
|
View Item |