Adrian Kusuma Wardana, -
(2004)
Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Sepakbola di Indonesia (Kontrak Atlit Asing).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (SKRIPSI)
7. ANDRIAN KUSUMAWARDANA 0300010763U.pdf
Download (8MB)
|
Abstract
Dalam membuat perjanj ian atau kontrak kerja antara klub sepakbola dengan pemain asing, tidak tertutup kemungkinan salah - satu pihak melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan sengketa. Menurut PasaI 5 Surat keputusan Pengurus harian PSSI No. Kep/65/XI/2000 tentang pemain asing, bahwa apabila terjadi sengketa akibat adanya perjanjian atau kontrak dengan atlit asing, maka harus diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila upaya musyawarah tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan diantara para pihak, maka PSSI sebagai Induk dari cabang olahraga sepakbola di Indonesia berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa ini adalah dengan membentuk tim arbitrase dan keputusan dari tim
arbitrase ini bersifat final dan mengikat.
Di dalam perjanj ian dagang internasional yang berkaitan dengan bisnis dibidang keolahragaan yang sudah tanpa batas, diperlukan lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, murah dan mempunyai keahlian yang cukup di bidang hukum keolahragaan. Berdasarkan kesepakatan para
pihak untuk sengketa yang terjadi diantara mereka memilih untuk diselesaikan di lembaga CAS maka CAS mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut berdasarkan hukum yang tertuang di dalam kontrak. Jika tidak diperjanjikan tentang hukum negara ·mana yang akan berlaku maka panel atau majelis arbitrase akan menggunakan hukum negara Swiss. Keputusan dari lembaga arbitrase olahraga intemasional (CAS) tersebut, apabiJa salah satu pihak yang
bersengketa adaJah atlit, lembaga penyiaran atau klub sepakbola Indonesia, maka untuk dapat dilaksanakan di Indonesia haruslah mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pengakuan pelaksanaan putusan lembaga arbitrase asing sesuai dengan Undang -Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa.
Actions (login required)
|
View Item |