PURNA SUSANTI, - (2001) Perlindungan Upah dan Jaminan Sosial Bagi Anak Buah Kapal Pada Perusahaan Pelayaran Rakyat (PELRA). Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
![]() |
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (78kB) |
![]() |
Text (FULLTEXT)
24. PURNA SUSANTI_compressed.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) | Request a copy |
Abstract
Pelaksanaan perlindungan upah bagi Anak Buah Kapal di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KURD) yang mengharuskan setiap Anak Buah Kapal diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di hadapan syahbandar/pejabat yang berwenang. Dalam PKL tersebut wajib dieantumkan berapa besarnya upah tiap bulan yang akan diterima oleh Anak Buah Kapal atau bagaimana eara mcnetapkan upah bilamana upah tersebut bukanlah upah bulanan. Kendala terbesar dalam pelaksanaan perlindungan upah ini adalah lemahnya pengawasan terhadap kinerja instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah syahbandar yang memungkinkan terjadinya pembayaran upah dibawah standard kebutuhan fisik minimum. Upaya yang dapat dilakukan dalam menjamin pelaksanaan jaminan sosial bagi para Anak Buah Kapal adalah kemauan semua pihak yang terkait yaitu pengusaha pekerja dan pemerintah untuk bersama-sama memahami posisi masing-masing dan juga tidak lupa untuk mengerti kedudukan pihak lain.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | Upah, Jaminan Sosial, ABK (Anak Buah Kapal) | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | S.Sos. Sukma Kartikasari | ||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2025 03:59 | ||||||
Last Modified: | 30 Jan 2025 03:59 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/135337 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |