R. Isha Wiyono
(2003)
Perlindungan Hukum Bagi Debitur Insolven Menurut Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Undang-Undang Kepailitan kurang memberikan perlindungan hukum kepada
pihak debitur yang mengalami keadaan tidak mampu membayar utangnya yang
telah jatuh tempo kepada para kreditumya (pasal 6 ayat (3) Undang-Undang
Kepailitan) serta pemberlakuan jangka waktu penetapan pailit dari Pengadilan
Niaga yang relatif singkat yaitu 30 hari sejak tanggal diajukannya permohonan
pemyataan pailit didaftarkan (Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan).
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (I) Undang-Undang Kepailitan, maka agar
seorang debitur dapat dimohonkan pailit cukuplah apabila debitur tersebut tidak
membayar utang kepada satu kreditur saja asalkan debitur yang bersangkutan
memiliki dua atau lebih kreditur. Tidak lagi disyaratkan bahwa keuangan debitur
harus telah dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, atau dengan kata
lain keadaan keuangan debitur telah insolven. Dengan rumusan pasal I ayat (I)
tersebut, maka perusahaan yang masih solven pun dapat saja dipailitkan.
Actions (login required)
|
View Item |