PAWESTRI WIDAYANTI, -
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI
YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bentuk kekerasan terhadap istri ada 4 (empat) macam, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 junto Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 UU PKDRT. Pasal dalam KUHP yang dapat diterapkan untuk bentuk kekerasan fisik yang dialami oleh istri, yakni Pasal 356 angka 1. Sedangkan untuk kekerasan psikis pasal mengenai pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1), Pasa! 311 ayat (I) mengenai fitnah dan Pasa! 315 mengenai penghinaan ringan dan kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang Pasal 335. Kekerasan seksual Pasal 288 mengenai persetubuhan dengan istri yang masih di bawah umur mengakibatkan !uka-Iuka (pasal 288) dan perdagangan perempuan (Pasa! 297). Penelantaran rumah tangga Pasal 304 KUHP. Undang-undang PKDRT mengenai kekerasan fisik Pasal 44, kekerasan psikis Pasal 45, kekerasan seksual terdapat dalam Pasal 46 sampai Paal 48 dan penelantaran rumah tangga Pasa! 49. Pemerintah dan masyarakat dapat di!ibatkan dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 UU PKDRT. Misalnya, masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga harus berupaya mencegah terjadinya tindak pidana tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban, meskipun sebagian kekerasan dalam rumah tangga tergolong sebagai delik aduan yaitu kejahatan yang harus dilaporkan sendiri oleh korban. UU PKDRT mengatur mengenai permohonan penetapan perlindungan untuk mencegah berlanjutnya kekerasan selama proses perkara. Perlindungan ini bisa diajukan terhadap anak yang sering dijadikan sandera oleh suami atau terhadap barang yang menjadi hak korban. Kasus yang ada di kehidupan nyata, jika istri mengajukan perlawanan kepada suami, maka istri akan diusir dan tidak boleh membawa barang pribadi, seperti identitas diri atau baju-bajunya, sehingga istri sering mengalami gangguan kejiwaanldepresi. Faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum bagi istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dapat datang dari pihak istri sendiri selaku korban, masyarakat, aparat penegak hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri.
Actions (login required)
|
View Item |