SUHROWARDI, 038211503
(1988)
PENYELESAIAN SENGKETA DI AREA MENURUT UNCLOS 1982.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dengan timbulnya regim Area yang disebabkan oleh adanya kemajuan khususnya dibidang teknologi kelautan dinegara maju. Tentunya hal ini dapat menimbulkan kecemasan bagi negara-negara yang sedang berkembang karena negara-negara maju dapat dengan mudah mengeruk sumber-sumber kekayaan alam yang terdapat di Area. Terlebih lagi dengan adanya prinsip yang berlaku pada daerah dasar laut yakni tiada suatu negarapun didunia ini yang berhak menguasainya, selama badan Otorita belum terbentuk.
Adanya sumber-sumber kekayaan alam di Area dikemudian hari menimbulkan kemungkinan timbulnyai konflik kepentingan antara negara-peserta konvensi dengan negara peserta konvensi. Maka dalam hal ini masing-masing pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan apa yang tercantum dalam UnCLOS 1992, Tetapi apabila terjadi sengketa
antara negara peserta konvensi khususnya negara-negara yang sedang berkembang dengan negara anggota bukan peserta konvensi atau negara-negara maju di bidang teknologi kelautan maka dalam hal
ini dapat diselesaikan menurut ketentuan hukum internasional. Sebaliknya apabila para pihak tidak menerima apa yang diatur dalam hukum internasional maka akan menjadi masalah yang berlarut-larut sehingga dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Hendaknya para pihak didalam menyelesaikan sengketa melalui
sarana-sarana penyelesaian secara damai karena hal ini sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam pasal 1 ayat 1 Piagam PBB agar supaya kepentingan masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Disamping itu hendaknya, apabila terjadi sengketa di Area agar diserahkan kepada pengadilan yang berhak untuk memutuskan yaitu Kamar Sengketa Dasar Laut yang kelak akan terbentuk. Andaikan terjadi sengketa antara negara bukan peserta dengan negara bukan peserta maka dalam hal ini para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai artinya para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui sarana yang
telah ditentukan oleh hukum internasional
Actions (login required)
|
View Item |