NUR PARISTINA, 038311820
(1988)
PENGGUNAAN UPAYA ADMINISTRATIF BAGI PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sengketa Tata Usaha Negara yang dapat diselesaikan melalui upaya administratif adalah sengketa yang memiliki pembatasan-pembatasan, yaitu sengketa yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut masih dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 pasal 2 sebagai pengurangan dan pasal 3 sebagai penambahan. Dan dari ketentuan itupun masih dibatasi lagi sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara tertentu yang
belum jelas kriterianya, karena undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutkan lebih lanjut.
Yang dapat mempergunakan upaya administratif bila
terjadi sengketa menurut Undang-undang No.3 Tahun 19d6 tentang Peradilan Administrasi Negara hanyalah seseorang atau individu dan badan hukum perdata, sedangkan administratif negara lainnya tidak dapat, padahal suatu kuputusan tata usaha dapat juga merugikan administrasi negara lainnya.
Actions (login required)
|
View Item |