ZAENUR ROFID, 03B311652
(1988)
KEDAULATAN RAKYAT DI DALAM UNDANG-UNDANG REFERANDUM : Suatu Tinjauan pasal I huruf a jo pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referandum.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kedaulatan rakyat di dalam sarana referandum, khususnya yang diwujudkan di dalam pasal 2 UU No 5 Th 1985, lebih dititik beratkan pada syarat ada atau tidaknya kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945. Walaupun kehendak untuk mengubah UUD 1945 ini pada akhirnya dimintakan persetujuan rakyat melalui referandum, akan tetapi persetujuan rakyat inipun tidak langaung dikerjakan oleh MPR namun tetap akan selalu diolah, diarahkan serta dibimbing, karena fungsinya sebagai "Pamong rakyat" yang dihormati dan dipercaya akan melakaanakan semua kehendak dan cita-cita rakyat yang terpokok, sebagaimana yang tercantum di dalam
pembukaan UUD 1945 khususnya pada alinea IV.
Jadi kedaulatan rakyat yang pada hakekatnya adalah
kehendak rakyat yang merdeka secara kenyataan tidaklah mungkin dapat dilaksanakan sebagaimana adanya, akan tetapi masih memerlukan adanya orang-orang yang arif dan bijaksana sebagai pembimbingnya. Dengan demikian nyatalah arti dan pengertian pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa "Kedaulatan rakyat itu dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR harus dipahami, antara MPR dengan rakyat saling terikat satu dengan lainnya, bukannya terlepas yang seolah-olah ada dua pihak yang saling berhadapan yakni antara rakyat dengan wakilnya yang akhirnya menjadi penguasa di negara tersebut
Actions (login required)
|
View Item |