TRI SOERJO HENDRASTO, 038111031
(1988)
TINJAUAN PERADILAN IN ABSENSIA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7/Drt/1955.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
KUHAP dinyatakan resmi berlaku pada tanggal 31 Desember 1981 sebagai pedoman peserta tata cara di dalam persidangan, khususnya sebagai pedoman terhadap peranan dan fungsi penegak hukum serta mempertegas hak-hak azasi daripada terdakwa,
Terdakwa menurut KUHAP dinyatakan sebagai seorang
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 15 K P Prinsip hadirnya terdakwa di dalam sidang pengadilan adalah didasarkan kepada hak-hak azasi dari terdakwa untuk mempertahankan hak-hak kebebasannya.
Untuk tindak pidana khusus seperti Tindak Pidana
Ekonomi terdapat pasal yang mengatur tentang peradilan in absensia yaitu suatu peradilan tanpa hadirnya terdakwa, dampak usaha terakhir untuk menangkap terdakwa tidak berhasil, sehingga jalannya penyelesaian perkara yang bersangkutan.
Oleh karena itu ditempuh peradilan in absensia.
Dasar hukum peradilan in absensia terdapat dalam
pasal 196 ayat 1 pasal 284 ayat 2, pasal 214 acara pemeriksaan cepat serta di dalam penjelasan umum pasal 284 ayat 2 huruf b angka 1 KUHAP
Actions (login required)
|
View Item |