Anggraini Sari Dewi, -
(2005)
Perlindungan Hukum Bagi Lessor Dalam Perjanjian Leasing.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Guna memperlancar kegiatan usahanya maka pelaku usaha harus mempunyai modal yang besar atau setidak-tidaknya memadai. Modal dalam hal ini dapat berupa dana yang lebih sering disebut modal uang atau berupa barang-barang modal (capital good). Tidak semua pelaku usaha yang lazim disebut pengusaha tersebut mempunyai kemampuan untuk menyediakan modal untuk kelancaran kegiatan usaha yang dilakukannya sehingga mereka memerlukan keberadaan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan akan modal usaha tersebut. pemenuhan keperluan pengusaha akan modal biasanya dapat diperoleh dari bank untuk modal yang berupa dana sedangkan untuk modal yang berupa barang yang disebut juga barang modal (capital good) dapat diper-1leh dari investor dalam hal ini pemilik modal lain. Adapun keterbatasan dana dari para pengusaha swasta tidak menjadi halangan untuk memenuhi kebutuh?,Tl modal terutama barar..g modal (capital good). Keterbatasan dana yang tidak memungkinkan bagi pengusaha untuk membeli barang modal (capital good) dapat diatasi dengan menyewa barang modal (capital good) dengan pertimbangan pengalokasian_dana operasional lebih hemat. Untuk menyewa barang modal tersebut para pengusaha dapat mempergunakan sistem leasing.
Actions (login required)
|
View Item |