Indrianingtyas Pancawardhany, - (2004) Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Proses Pembangunan Pasar Perong Di Kabupaten Sidoarjo). Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text (FULLTEXT)
INDRIANINGYAS PANCAWARDHANY.pdf Download (7MB) |
Abstract
Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo jika terjadi penolakan oleh sebagian pihak dalam penetapan besamya ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut, dalam hal ini untuk pembangunan Pasar Porong adalah dengan membuat kesepakatan ulang dengan pihak pemilik tanah untuk memperoleh kesesuaian harga. Apabila musyawarah telah diupayakan berulangkali namun tidak juga mencapai kesepakatan dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka dapat diajukan permohonan pencabutan hak atas tanah kepada Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya.
Actions (login required)
View Item |