ANIK UFAYAH, 038512119
(1989)
MASALAH PENSERITIFIKATAN HAK ATAS TANAH ATAS DASAR PETOK GANDENG DI KECAMATAN TIKUNG KABUPATEN LAMONGAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pendaftaran hak atas tanah adalah merupakan suatu
sarana penting untuk terwujudnya kepastian hukum
di seluruh wilayah Republik Indonesia dan sekaligus turut serta dalam penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah. Fungsi dari pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh alat pembuktian yang kuat yang berupa sertifikat hak atas tanah
Bahwa belum tercapainya pensertifikatan tanah di
Kecamatan Tikung disebabkan karena tanah-tanah di
daerah ini banyak yang tidak mempunyai bukti tentang kepemilikan hak atas tanahnya. Oleh karena itu dapat saya katakan bahwa pendaftaran tanah sampai sekarang masih belum berlaku secara efektif
Bahwa alasan-alasan yang berkenaan dengan keengganan mereka untuk mengurus sertifikat dikarenakan pengurusannya memakan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama.
Bahwa tentang keberadaan suatu sertifikat dapat dinyatakan berlakunya tidak mempunyai kekuatan hukum, bilamana dapat dibuktikan yang sebaliknya.
Actions (login required)
|
View Item |