K. IRA W. KUSUMA, 038311728
(1989)
TINJAUAN PEROLEHAN HAK GUNA USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh hak atas tanah yang dalam hal ini adalah hak guna usaha yaitu :
1. warganegara Indonesia ;
2. badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Apabila ada orang asing yang ingin mengadakan usahanya di Indonesia dalam rangka penanaman modal
asing, maka salah satu cara yang haru6 ditempuh
adalah mereka harus membentuk badan hukum dahulu
baru kemudian dapat menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia.
Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam
bentuk usaha patungan antara perusahaan asing dengan perusahaan nasional dan atau perorangan warganegara Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |