RIZALDY ARIEF RAMADHAN, -
(2004)
KEDUDUKAN, HAK DAN UPAYA HUKUM ANAK
HASIL PERKAWINAN SIRRI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perkawinan sirri adalah perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan namun tidak dicatatkan di pegawai pencatat nikah. Menurut hukurn Islam, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah dan rnerniliki akibat hukum terhadap anak, harta perkawinan, kewajiban suami-istri dan saling rnewaris. Perkawinan sirri dianggap sebagai perkawinan liar dalam kacamata hukum perkawinan nasional. Anak hasil dari perkawinan sirri rnenurut hukurn Islam rnemiliki hak sebagairnana perkawinan yang dicatatkan sesuai dengan prosedur. Hak anak hasil dari perkawinan sirri rneliputi hak nafkah, hak waris dan hak-hak lainnya. Hukurn kewarisan Islam rnenegaskan bahwa apabila hanya ada satu anak perernpuan rnaka ia rnendapatkan seperdua bagian, bila ada dua anak perernpuan atau lebih rnaka rnereka sarna-sama rnendapatkan duapertiga bagian, dan apabila anak perernpuan itu rnewaris bersarna anak laki-Iaki rnaka bagian anak laki-Iaki dua kali bagian dari anak perernpuan. Apabila seorang anak laki-Iaki atau lebih, ia berhak rnewaris secara ashabah. Upaya yang dapat dilakukan anak dari perkawinan sirri melalui itsbat nikah pemikahan orang tuanya atau melalui musyawarah dengan berpedoman pada pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |