MARYADI SURYA HARTADI, 038111281
(1989)
HAK MILIK ATAS TANAH SUATU BADAN HUKUM DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dilihat dari sifat dan hakikat hak milik atas tanah menurut UUPA, maka sudah selayaknya apabila hanya warganegara Indonesia saja yang boleh mempunyai hak tersebut sedangkan adanya badan-badan hukum yang ditunjuk untuk dapat mempunyai hak milik atas tanah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, bukan berarti melanggar ketentuan bahwa hanya warganegara Indonesia saja yang boleh mempunyai hal milik, melainkan atas pertimbangan akan keperluan masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan, sosial, dan hubungan perekonomian, sehingga UUPA mengadakan suatu escape-clause yang memungkinkan badan-badan hukum tertentu dapat memperoleh hak milik dengan syarat-syaratnya.
Meskipun undang-undang, tentang hak milik masih belum dibuat, namun yang telah diatur oleh UUPA mengenai asas-asas dan pokok-pokoknya itu telah dapat menunjukkan bahwa hak milik atas tanah adalah hak yang penting, sehingga pemiliknya menganut agama kebangsaan. Berbeda doenga hak-hak atas tanah lain yang dapat dipurnyal oleh orang asing atau badan-badan asing, misalnya hak pakai dan hak sewa.
Actions (login required)
|
View Item |