SIANA SUWARNI WIJAYA, 038512076
(1989)
MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT TERBITNYA CEK KOSONG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam praktek perbankan, seseorang dapat menerbitkan suatu cek apabila si penarik cek sudah
menjadi nasabah yang mempunyai rekening giro pada
suatu bank (tertarik), serta disyaratkan tersedianya dana/fonds yang cukup atas cek tersebut. Penyediaan dana/fonds harus terlaksana pada waktu cek tersebut diunjukkan pada bank tertarik guna dimintakan pembayarannya. Akibat dari penarikan cek maka timbul hubungan hukum antara penarik dengan pemegang dan tertarik.
Tidak tersedianya dana/fonds yang cukup atas cek yang diunjukkan guna dimintakan pembayarannya kepada bank tertarik, mengakibatkan cek tersebut
ditolak oleh bank sebagai cek kosong. Dan terhadap
penariknya dianggap telah melakukan penarikan
cek kosong.
Penarikan cek kosong dikenakan sanksi hukum perdata tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dapat dituntut hukum pidana apabila memenuhi unsur hukum pidana. Dan sanksi lainnya ialah sanksi administratif yang dijatuhkan oleh bank dengan memberikan surat peringatan, hanya diberikan pada penarik cek yang ditolak pembayarannya karena adanya tidak mencukupi,
serta penutupan rekening giro penarik pada
semua bank, kalau dilakukan penarikan cek kosong
tiga kali berturut-turut dalam waktu enam bulan,
Penarikan cek bertanggal kemudian/post dated cek
oleh bank, tanggal penarikannya tidak diakui.
Kalau pemegang cek mengunjukkan sebelum tanggal
penarikan cek tersebut, maka bank akan melakukan
pembayaran kalau dananya mencukupi. Jika tidak ada
dana/fonds maka cek tersebut akan ditolak dengan
alasan cek kosong.
Actions (login required)
|
View Item |