DIDIT PRAYUDI SIDHARTA, -
(2002)
Perjanjian Jual Beli Valuta Asing Melalui Pedagang Perantara.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum pihak - pihak dalam perjanjian jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara timbul karena adanya perikatan. Perikatan - perikatan tersebut merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian -perjanjian yang saling mendukung hingga dapat dilaksanakannya jual beli valuta asing oleh Nasabah. Hubungan hukum yang pertama timbul antara pihak Nasabah dengan Account Executive atau yang lebih dikenal dengan sebutan Broker. Hubungan hukum mereka ini timbul karena adanya perjanjian pemberian kuasa dari Nasabah ke Broker. Disini kedudukan Nasabah adalah sebagai pihak pemberi kuasa dan Broker sebagai penerima kuasa. Kuasa tersebut dimaksudkan agar Broker mewakili Nasabah untuk melakukan jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara
Actions (login required)
|
View Item |