Sugeng Intoro, -
(2005)
Hak Waris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkat Menurut Hukum Adat.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Pada suatu perkawinan keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah, akan tetapi kadang-kadang naluri ini terbentur pada takdir, dimana keinginan untuk mempunyai seorang anak tidak terwujud. Anak adalah sebuah harapan dalam sebuah keluarga anak dianggap sebagai penerus garis keturunan keluarga, apabila dalam perkawinan tidak dikaruniai seorang anak maka kemungkinan besar untuk penerus garis keturunan, penerus keluarga akan terputus. Perkawinan yang relatif lama tidak membuahkan seorang anak sering terjadi keputusasaan, kejenuhan, sehingga tidak jarang pula banyak suami istri yang bercerai dikarenakan tidak mempunyai seorang anak. Untuk penyelesaian permasalahan ini banyak suami istri di Indonesia yang melakuk:an pengangkatan anak, sehingga diharapkan dapat menjadi penerus garis keturunan atau penerus keluarga. Anak angkat tersebut rata-rata mendapat hak yang sama sepeti anak kandung, selain itu juga sudah dianggap sebagai anak kandung sendiri. Pengangkatan anak buk:anlah hal baru, termasuk di Indonesia. Sejak zaman dahulu dilakukan pengangkatan anak dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum yang berkembang di daerah menurut adat masyarakat itu tinggal.
Actions (login required)
|
View Item |