Yuyun Ferianti, -
(2006)
Pemutusan Hubungan Kerja Di Rumah Sakit Umum Pemerintah Merurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya tidak menghendaki putus ditengah jalan dalam arti bekerja hingga usia pensiun, namun di sisi lain pihak-pihak perusahaan juga tidak menginginkan jika berhadapan dengan pekerja terjadi suatu pemutusan hubungan kerja dengan diwajibkan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU No. 13 Tahun 2003). Mengenai pemutusan hubungan kerja, pasal 150 UU No. 13 Tahun 2003 menentukan: Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, nillik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 diberlakukan juga terhadap pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disingkat PHK) pada perusahaan milik negara.
Actions (login required)
|
View Item |