Yuli Anita Sari, -
(2005)
Pajak Penghasilan Terhadap Tenaga Kerja Asing Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Salah satu sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional adalah melalui kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Berkaitan dengan fungsi budgetair dari pajak maka pajak digunakan sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaranpengeluamnnya, sedangkan berdasarkan fungsi mengatur-regulerend-pajak diperuntukkan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. 1 Dari segi kewenangan memungut pajak, di Indonesia pajak dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (negara), dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Salah satu bentuk pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan-selanjutnya disebut PPh PPh dapat dikategorikan sebagai Pajak Subjektif, artinya pajak yang dikenakan karena ada subjeknya, yakni yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan, sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya maka jelas tidak dapat dikenakan PPh. 3 Pengaturan mengenai PPh terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Actions (login required)
|
View Item |