BAMBANG DJANARKO, 038211433
(1989)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASALAH - MASALAH PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Indische Comptabiliteits Wet 1925 ( ICW 1925 )
yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 1968 adalah masih
merupakan salah satu hukum positif yang dipakai
dasar hukum pertanggungjawaban keuangan negara.
2.ICW 1925 tersebut sebagai Undang-undang organik
yang menjabarkan pasal 23 UUD 1945 khususnya
dibidang pertanggungjawaban keuangan negara terdapat kelemahan-kelemahannya antara lain :
a. bahwa ketentuan yang mengatur masalah keuangan
negara yaitu yang ditarik dari ICW dengan IS sebagai undang undang dasarnya, tidak diatur lebih lanjut dasar pasal 25 UUD 1945 Bab VIII mengenai "hal keuangan". Sehingga dilihat dari segi korelasi antara UUD 1945 sebagai Grungegeta denagan ICW 1925 sebagai peraturan pelaksanaannya terlihat tidak kongruen, oleh sebab itu sulitlah dimengerti maksud dari pada ketentuan yang diatur dalam ICW 1925 apabila tidak dihubungknn dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam IS sebagai
Undang Undang Dasarnya.
b. bahasa hukum ICW 1925 yang digunakan adalah bahasa Belanda.
c. ICW 1925 banyak macam terjemahannya, tetapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai
terjemahan yang resmi dan sah berlaku.
d. ICW 1925 tidak memberikan penjelasan secara
jelas tentang pengertian daripada keuangan negara.
Actions (login required)
|
View Item |