DOAN HAKIM YONATHA, -
(2005)
Kompetensi Absolut Arbitrase Terhadap Perkara Kepailitan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Arbitrase adalah salah satu altematif pellyelesaian sengketa di luar pengadilan. U ntuk menempuh jalur arbitrase~ para pihak y8ng bersengketa harus terlebih dahulu menlbuat perjanjian arbitrase secara tertulis. Perjanjian arbitrase merupakan titik pangkal timhuJ.nya kompetensi absolut lembaga arbitrase (extra judicia!). Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur dalam penyelesaian suatu sengketa yang para pihaknya telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Dengan kata lain perjanjian arbitrase menyingkirkan kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan negara biasa (ordinary state court) untuk menyelesaikan sengketa yang lahir dari perjanjian yang memuat klausula arbitrase berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |